GRESNEWS.COM - Internet telah menjadi hal yang tak asing lagi di zaman sekarang. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Friendster, dan sebagainya telah begitu akrab dengan banyak orang. Namun, ada yang perlu dicermati dari penggunaan media sosial itu: pencemaran nama baik seperti kasus Prita Mulyasari dan dr Ira Simatupang.
Ingatlah, Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Menurut undang-undang ini seseorang dilarang untuk:
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika kita melakukan larangan-larangan yang disebut di atas, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, tidak semua status, komentar, ataupun gambar-gambar yang kita tuangkan dapat diterima secara positif oleh orang lain, terlebih lagi dituangkan di media sosial. Seseorang yang merasa nama baiknya terancam dapat menjerumuskan kita ke penjara, sebab itu berhati-hati lah dalam menulis di media sosial.
Just me, myself and I
Saturday, March 23, 2013
Live & Learn »
kabarberita
» Agar Status Tak Mengirim Anda ke Penjara
Agar Status Tak Mengirim Anda ke Penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment